BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai
dengan judul, dimana Kerusakan Lingkungan adalah merupakan sebagai kaidah/norma
maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran
terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu
kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan
akibat pencemaran tersebut.
Menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu
konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada
kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat” Kerangka dasar/Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat
(3) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang
penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lingkungan hidup Indonesia adalah merupakan sebagai karunia dan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan
dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara, dan dalam rangka
mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti
diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup
berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan
menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi
masa depan. Atas dasar tersebut maka perlunya melaksanakan pengelolaan
lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksannya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan
memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global
serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
1 Berkaitan
dengan masalah tersebut dibutuhkan kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam
kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa
sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 No. 12,
Tambahan Lembaran Negara No. 3215) untuk mencapai tujuan pembangunan yang
berkelanjutan.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan
disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup. Oleh sebab itulah maka sangat perlu untuk dilakukannya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses
pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan, dengan mempersiapkan sumber daya yang
merupakan sebagai unsure lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya
manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah di tulis, makalah ini secara khusus akan membahas
permasalahan :
1. Bagaimana
kotribusi msyarakat dan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan.
2.
Faktor-faktor kerusakan lingkungan
3. Sanksi
terhadap pelanggaran keruskan lingkungan, dan
4. Bagaimana
upaya masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi dampak kerusakan lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa
dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun
lingkungan sosial. Kita bernapas
memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan,
semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala
sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan
manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi
lingkungan biotik dan abiotik. Jika kita berada di sekolah, lingkungan
biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua
orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun
sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik
berupa udara, meja kursi,
papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai
macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia
disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan
sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam
membentuk kepribadian seseorang.
1. LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk
menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap
makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan
perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur
hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di
kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan.
Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah
teman-teman atau sesama manusia.
2.
Unsur Sosial Budaya
Unsur
sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang
merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat
adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota
masyarakat.
3.
Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur
fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan
lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap
kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka
bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja
kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi
bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak
teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.
B.
FAKTOR-FAKTOR KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup
dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa
Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak
melanda Indonesia telah menimbulkan dampak
rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang
memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher
yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang
dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara
lain:
a.
Letusan gunung berapi
Letusan
gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan
tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang
dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang
dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat
menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.
Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi
yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di
antaranya
kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena
gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas
gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya
gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan
dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa
peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan
tsunami (gelombang pasang).
c.
Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi
menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaansuhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara
di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi
wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti
Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi
Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa
telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya
gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan
keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya.
Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam
menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana
sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang,
seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan
masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak
kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan
lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup
karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air,
tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase
atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung
dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun
tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d.
Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
C.
DAMPAK KERUSAKAN
LINGKUNGAN
1.
Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pemanasan Global
Kerusakan demi kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global. Konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal sebagai gas rumah kaca, terus bertambah di udara akibat tindakan manusia melalui kegiatan industri, khususnya CO2 dan chloro fluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan dari penggunaan batubara, minyak bumi, gas, penggundulan hutan, serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon (CFC) merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari.
Kerusakan demi kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global. Konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal sebagai gas rumah kaca, terus bertambah di udara akibat tindakan manusia melalui kegiatan industri, khususnya CO2 dan chloro fluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan dari penggunaan batubara, minyak bumi, gas, penggundulan hutan, serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon (CFC) merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari.
Proses pemanasan global dipicu oleh adanya efek rumah kaca, dimana energi dari matahari memacu cuaca dan iklim bumi serta memanasi permukaan bumi; sebaliknya bumi mengembalikan energi tersebut ke angkasa. Gas rumah kaca pada atmosfer (uap air, karbon dioksida dan gas lainnya) menyaring sejumlah energi yang dipancarkan, menahan panas seperti rumah kaca. Tanpa efek rumah kaca natural ini maka suhu akan lebih rendah dari yang ada sekarang dan kehidupan seperti yang ada sekarang tidak mungkin ada. Jadi gas rumah kaca menyebabkan suhu udara di permukaan bumi menjadi lebih nyaman sekitar 60°F/15°C. Tetapi permasalahan akan muncul ketika terjadi konsentrai gas rumah kaca pada atmosfer bertambah. Sejak awal revolusi industri, konsentrasi karbon dioksida pada atmosfer bertambah mendekati 30%, konsetrasi metan lebih dari dua kali, konsentrasi asam nitrat bertambah 15%. Penambahan tersebut telah meningkatkan kemampuan menjaring panas pada atmosfer bumi. Mengapa konsentrasi gas rumah kaca bertambah? Para ilmuwan umumnya percaya bahwa pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan manusia lainnya merupakan penyebab utama dari bertambahnya konsentrasi karbon dioksida dan gas rumah kaca.
Sementara
lautan dan vegetasi yang bertugas menangkap banyak CO2 tidak mampu mengimbangi
pertambahan CO2 dari kegiatan manusia di bumi, hal ini berarti bahwa jumlah
akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah setiap tahunnya
dan berarti mempercepat pemanasan global. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi
energi dunia bertambah secara spektakuler, dimana sekitar 70% energi dipakai
oleh negara-negara maju; dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar
fosil. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah
wilayah terkuras habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu,
jumlah dana untuk pemanfaatan ”energi tak dapat habis” seperti matahari, angin,
biogas, air, khususnya hidro mini dan makro, baik di negara maju maupun miskin
tetaplah rendah (dalam perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang
dialokasikan untuk bahan bakar fosil dan energi nuklir). Padahal sumber energi
ini dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Padahal tanah mengandung karbon sebanyak 24 milyar ton dan hutan Indonesia menyumbangkan emisi CO2 sebesar 2.6 milliar ton per tahun, walaupun juga mengandung 19 milliar ton carbon.
Jika diamati maka sumber pencemar utama adalah transportasi, kebakaran hutan, limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbang industri. Selama 1985 – 2000 jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi meningkat dari 1.2 juta menjadi 19 juta. Pada tahun 1985 – 1997 seluas 20 juta hektar hutan terbakar dan dibakar, dan pada tahun 1997-1998 luas hutan yang terbakar dan dibakar sebesar 10 juta hektar. Dalam hal limbah rumah tangga – hanya 3-5% yang punya akses saluran limbah rumah tangga, sehingga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 35 juta ton CO2. Pertambangan menyumbang limbah seperti tailing dan merkuri dalam jumlah yang besar, sedangkan industri lainnya menyumbangkan limbah cair (black liquor) karena system daur ulang limbah yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak baik dan juga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 275 juta ton per tahun.
Terjadinya Global Warming
diakibatkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Pengelolaan hutan
yang salah dan menyebabkan hutan tropis hancur serta tidak memberikan manfaat
yang signifikan baik bagi pemerintah maupun bagi penduduk di sekitarnya. Yang
mengeruk keuntungan adalah pengusaha yang secara semena-mena telah
menghancurkan hutan yang menjadi tempat menyimpan air dan penghasil oksigen
bagi mahluk hidup dan tempat hidup flora dan fauna. Pengelolaan yang salah
menyebabkan bencana banjir dan dampak lingkungan lain, rakyat yang sudah miskin
tetap miskin dan bahkan menjadi lebih miskin karena hutannya sudah hancur.
Bertambahanya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan
iklim mungkin sudah terjadi sekarang. Selain itu penyebab utamanya adalah
adanya konsumsi yang berlebihan. Bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan
bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber
alam dunia. Program konversi minyak tanah menjadi gas juga dapat diambil
sebagai contoh bahwa ketidaksiapan pemerintah secara infrastruktur dan juga
sosialisasi, menyebabkan banyak orang desa menggunakan lagi kayu bakar dengan
merambah hutan, karena untuk memasak mereka sulit memperoleh minyak tanah dan
gas, serta harga gas terus membumbung tinggi. Kampanye dalam rangka Pemilu juga
memacu kerusakan lingkungan, karena penyumbang dana pemilu bisa jadi disumbang
oleh pengusaha pembalakan hutan liar sebagai upaya pencucian uang.
Situasi seperti ini bahkan menjadi lebih buruk lagi dikarenakan banyak dan
luasnya areal hutan alam menurun, begitu juga dengan manfaatnya bagi masyarakat.
Banyak tanaman liar yang juga komersial, telah dieksploitasi secara berlebihan.
Cadangan hutan dan area yang dilindungi oleh pemerintah, dikelola oleh pihak
yang dalam pengelolaannya tidak melibatkan komunitas setempat, sehingga
mengakibatkan konflik sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi. Banyak
spesies tumbuh-tumbuhan yang manfaat potensialnya belum diketahui, tetapi
spesies tersebut telah berkurang pada tingkat yang membahayakan dan punah lebih
cepat dibandingkan laju pengumpulan tumbuhan tersebut untuk dapat diteliti,
dikenal dan diregenasikan kembali.
Gaya hidup manusia modern juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Sampah yang dihasilkan perumahan atau kota turut menyumbang kematian sungai yang mengaliri perkotaan. Bencana itu masih ditambah dengan tumbuhnya industri di sepanjang sungai yang sering digunakan sebagai sarana pembilasan dan pembuangan sampah industri. Hampir semua sungai di Indonesia mengalami tekanan kerusakan fungsi ekosistemnya.
2. Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim
Gaya hidup manusia modern juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Sampah yang dihasilkan perumahan atau kota turut menyumbang kematian sungai yang mengaliri perkotaan. Bencana itu masih ditambah dengan tumbuhnya industri di sepanjang sungai yang sering digunakan sebagai sarana pembilasan dan pembuangan sampah industri. Hampir semua sungai di Indonesia mengalami tekanan kerusakan fungsi ekosistemnya.
2. Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim
Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di
abad 21. Sejumlah bukti baru dan kuat yang muncul dalam studi mutakhir
memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi 50 tahun terakhir disebabkan
oleh tindakan manusia. Pemanasan global di masa depan lebih
besar dari yang diduga sebelumnya. Saat ini kita menghadapi bertambahnya suhu
global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin sudah
terjadi sekarang.
Dalam Panel Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan pada bulan Desember 1977 dan Desember 2000, badan yang terdiri dari 2000 ilmuwan tersebut menyebutkan sejumlah realitas yang terjadi saat ini, diantaranya :
Dalam Panel Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan pada bulan Desember 1977 dan Desember 2000, badan yang terdiri dari 2000 ilmuwan tersebut menyebutkan sejumlah realitas yang terjadi saat ini, diantaranya :
» Mencairnya es di kutub utara dan selatan sebagai akibat dari pemanasan global menyebabkan dampak yang sangat besar, karena air mempunyai konsep bejana berhubungan, sehingga menyebabkan naiknya permukaan air laut rata-rata 0.57 cm/tahun yang dapat menyebabkan banyak pulau di Indonesia akan terendam dan tenggelam. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050 seluruh pesisir Indonesia bakal tenggelam 0.28 – 4.17 meter. Bahkan di DAS Citarum 26 ribu hektar kolam dan 10 ribu hektar sawah terancam terendam air laut,
» Curah hujan rata-rata naik 2-3%,
tetapi ada di beberapa tempat di Indonesia yang justru menurun. Serangan angin
kencang yang sebelumnya jarang terjadi menjadi lebih sering. Musim hujan
menjadi berubah dan selalu terlambat, hal ini menyebabkan petani di beberapa
tempat seperti di Subang dan Pati gagal panen. Musim hujan juga menjadi lebih
pendek, sebagaimana yang dirasakan di Manggarai – NTT.
» Suhu rata-rata udara di Indonesia
naik 0.3 o C per tahun sejak tahun 1990.
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Kesuburan tanah pertanian merosot hingga 2-8%, sehingga produksi padi menurun 4% per tahun. Pasokan beras lokal di Karawang dan Subang menurun 95%, dan produksi jagung menurun 59% per tahun. Produksi kacang-kedelai turun 10% per tahun.
» Permukaan tanah turun 0.8 cm per tahun
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Kesuburan tanah pertanian merosot hingga 2-8%, sehingga produksi padi menurun 4% per tahun. Pasokan beras lokal di Karawang dan Subang menurun 95%, dan produksi jagung menurun 59% per tahun. Produksi kacang-kedelai turun 10% per tahun.
» Permukaan tanah turun 0.8 cm per tahun
» Bencana-bencana alam lebih sering
terjadi dan lebih dahsyat seperti gempa bumi, banjir, angin topan, siklon dan
kekeringan akan terus terjadi. Bencana badai besar terjadi empat kali lebih
besar sejak tahun 1960.
» Suhu global meningkat sekitar 5
derajat C (10 derajat F) sampai abad berikut, tetapi di sejumlah tempat dapat
lebih tinggi dari itu.
» Permukaan es di kutub utara makin
tipis.
» Penggundulan hutan, yang
melepaskan karbon dari pohon-pohon, juga menghilangkan kemampuan untuk menyerap
karbon.
» 20% emisi karbon disebabkan oleh
tindakan manusia dan memacu perubahan ilim.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Selama 50 tahun ini kita telah
menggunakan sekurang-kurangnya setengah dari sumber energi yang tidak dapat
dipulihkan dan telah merusak 50% dari hutan dunia.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Biaya tahunan untuk menangkal
pemanasan global dapat mencapai 300 miliar dollar, 50 tahun ke depan jika tidak
diambil tidakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jika pemimpin politik
kita dan pembuat kebijaksanaan politik tidak bertindak cepat, dunia ekonomi
akan menderita kemunduran serius. Selama dekade lalu bencana alam
telah mengeruk dana sebesar 608 milliar dollar.
» Panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung dapat merosot
sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global (Wakil PBB untuk
Program Lingkungan Hidup pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko
November 2001)
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia
D.
SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN
LINGKUNGAN HIDUP
Mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup, dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 mengatur mengenai sangsi berupa sanksi Administrasi diatur oleh Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 dan sanksi Pidana diatur oleh Pasal 41 sampai dengan Pasal 48. Penggunaan sangsi administrasi adalah merupakan sebagai hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hudup, yang berupa pencabutan perizinan usaha/kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan berakibat usaha/kegiatan tersebut berhenti secara total, dengan berkewajiban memulihkan kembali lingkungan hidup yang telah tercemar tersebut. Dapat dikenakan pula sanksi pidana adalah merupakan sebagai hukuman yang dilakukan dengan sengaja, kealpaannya atau informasi palsu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau pengrusakan terhadap lingkungan hidup dapat di pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau sampai seberat-beratnya15 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- atau sampai sebesar Rp. 500.000.000,- sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha lingkungan hidup. Telah diuraikan diatas bahwa terhadap masalah dampak pencemaran, akibat, landasan hukum serta social kontrol pencemaran terhadap lingkungan hidup adalah merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus didalam kehidupan manusia.
Jika masalah-masalah tersebut diabaiakan maka akan mengakibatkan bencana yang
tidak dapat dihindari atau dicegah oleh manusia, walaupun dengan tekhnologi
yang modern sekalipun, mengingat pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah
rusak akibat pencemaran memerlukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk
melakukan tindakan pemulihkan lingkungan hidup tersebut. Walaupun sudah
terdapat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang merupakan
sebagai payung hukum yang membatasi segala tindak tanduk pelaku usaha atau
kegiatan dengan diatur pula mengenai sanksi administrative dan sanksi
pidananya, akan tetapi tetap harus diperhatikan pula dengan tidankan koordinasi
dengan dasar surat keputusan bersama antara menteri lingkungan hidup, Menteri
dalam negeri, menteri luar negeri dan Kapolri untuk melakukan pemantauan
terhadap lingkungan hidup Dan berdasarkan suatu kebijakan secara internal
merupakan sebagai kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dengan UU No. 23 Tahun
1997, akan tetapi secara eksternal harus ikut sertanya instansi-instansi yang
terkait, seperti disebutkan diatas agar terciptanya lingkungan hidup yang
terhindar dari pencemaran disegala sector seperti penebangan hutan baik legal
maupun ilegal, pencemaran limbah kimia dari rumah sakit/pabrik kimia, pemboran
gas alam dan lain-lain. Masalah ini harus dilakukan pemantauan oleh instansi
terkait, yang masing-masing mempunyai tanggung jawab terhadap pencegahan
pencemaran lingkungan hidup, maka akan dapat dimungkinkan akan terhindarnya
dari berbagai macam bencana seperti bencana banjir, longsong, polusi terhadap
bahan kimia maupun polusi udara akibat industri-industri maupun kendaran
bermotor.
Sebagai upaya untuk menganalisa permasalah baik secara internal maupun secara eskternal terhadap permasalahan : bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup dan bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana.
Sebagai upaya untuk menganalisa permasalah baik secara internal maupun secara eskternal terhadap permasalahan : bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup dan bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana.
E. UPAYA
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi
dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja,
melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap
orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar
kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita
lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi
generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya
tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun
program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan
kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting,
yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia
untuk menopang hidup.
b.
Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi
kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d.
Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi
berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan
dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah
antara lain:
a.
Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna
Tanah.
b.
Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c.
Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan).
d.
Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya:
1)
Menanggulangi kasus pencemaran.
2)
Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3)
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta
pohon.
2.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai
warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi
terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan
miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang
berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan
tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya
kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah
longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya
sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung,
maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya
pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam
pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul.
Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu
dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air
hujan.
b.
Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas
memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung
beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar
oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup
setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara
lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan
untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias
di sekitar kita
Tanaman
dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu
memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan
jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang,
di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara
akan tetap terjaga.
2)
Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik
pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot
kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di
perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas
berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta
pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3)
Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak
lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC
maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang
dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut.
Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi,
karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang
dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global
terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa
diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan
liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan
hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab
hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan
juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang
pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan
penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d.
Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan
biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir
pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan
manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang
mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar
pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali
tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar
pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman
laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia
lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e.
Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan,
tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak
diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora
dan fauna di antaranya adalah:
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment