Pages

Wednesday 28 October 2015

MAKALAH KERUSAKAN LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Sesuai dengan judul, dimana Kerusakan Lingkungan adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
            Menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat” Kerangka dasar/Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Lingkungan hidup Indonesia adalah merupakan sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Atas dasar tersebut maka perlunya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

1       Berkaitan dengan masalah tersebut dibutuhkan kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215) untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Oleh sebab itulah maka sangat perlu untuk dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, dengan mempersiapkan sumber daya yang merupakan sebagai unsure lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.

B.   Rumusan Masalah

          Berdasarkan uraian yang telah di tulis, makalah ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1.     Bagaimana kotribusi msyarakat dan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan.
2.     Faktor-faktor kerusakan lingkungan
3.     Sanksi terhadap pelanggaran keruskan lingkungan, dan
4.     Bagaimana upaya masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi dampak kerusakan lingkungan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN

            Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
            Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kita berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung  sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

1. LINGKUNGAN HIDUP
            Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
            Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
            Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.

2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.


B.     FAKTOR-FAKTOR KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
            Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
            Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
            Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.

b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di             antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
            Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
  
c. Angin topan
            Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
            Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaansuhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
            Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal

2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
            Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya.   Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
            Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya  kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

C.    DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN

1. Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pemanasan Global
            Kerusakan demi kerusakan tersebut menyebabkan terjadinya pemanasan global. Konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal sebagai gas rumah kaca, terus bertambah di udara akibat tindakan manusia melalui kegiatan industri, khususnya CO2 dan chloro fluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan dari penggunaan batubara, minyak bumi, gas, penggundulan hutan, serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon (CFC) merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari.

            Proses pemanasan global dipicu oleh adanya efek rumah kaca, dimana energi dari matahari memacu cuaca dan iklim bumi serta memanasi permukaan bumi; sebaliknya bumi mengembalikan energi tersebut ke angkasa. Gas rumah kaca pada atmosfer (uap air, karbon dioksida dan gas lainnya) menyaring sejumlah energi yang dipancarkan, menahan panas seperti rumah kaca. Tanpa efek rumah kaca natural ini maka suhu akan lebih rendah dari yang ada sekarang dan kehidupan seperti yang ada sekarang tidak mungkin ada. Jadi gas rumah kaca menyebabkan suhu udara di permukaan bumi menjadi lebih nyaman sekitar 60°F/15°C. Tetapi permasalahan akan muncul ketika terjadi konsentrai gas rumah kaca pada atmosfer bertambah. Sejak awal revolusi industri, konsentrasi karbon dioksida pada atmosfer bertambah mendekati 30%, konsetrasi metan lebih dari dua kali, konsentrasi asam nitrat bertambah 15%. Penambahan tersebut telah meningkatkan kemampuan menjaring panas pada atmosfer bumi. Mengapa konsentrasi gas rumah kaca bertambah? Para ilmuwan umumnya percaya bahwa pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan manusia lainnya merupakan penyebab utama dari bertambahnya konsentrasi karbon dioksida dan gas rumah kaca.
            Sementara lautan dan vegetasi yang bertugas menangkap banyak CO2 tidak mampu mengimbangi pertambahan CO2 dari kegiatan manusia di bumi, hal ini berarti bahwa jumlah akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah setiap tahunnya dan berarti mempercepat pemanasan global. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler, dimana sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju; dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terkuras habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu, jumlah dana untuk pemanfaatan ”energi tak dapat habis” seperti matahari, angin, biogas, air, khususnya hidro mini dan makro, baik di negara maju maupun miskin tetaplah rendah (dalam perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang dialokasikan untuk bahan bakar fosil dan energi nuklir). Padahal sumber energi ini dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

            Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Padahal tanah mengandung karbon sebanyak 24 milyar ton dan hutan Indonesia menyumbangkan emisi CO2 sebesar 2.6 milliar ton per tahun, walaupun juga mengandung 19 milliar ton carbon.
            Jika diamati maka sumber pencemar utama adalah transportasi, kebakaran hutan, limbah rumah tangga, limbah tambang, dan limbang industri. Selama 1985 – 2000 jumlah kendaraan sebagai sarana transportasi meningkat dari 1.2 juta menjadi 19 juta. Pada tahun 1985 – 1997 seluas 20 juta hektar hutan terbakar dan dibakar, dan pada tahun 1997-1998 luas hutan yang terbakar dan dibakar sebesar 10 juta hektar. Dalam hal limbah rumah tangga – hanya 3-5% yang punya akses saluran limbah rumah tangga, sehingga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 35 juta ton CO2. Pertambangan menyumbang limbah seperti tailing dan merkuri dalam jumlah yang besar, sedangkan industri lainnya menyumbangkan limbah cair (black liquor) karena system daur ulang limbah yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak baik dan juga menyumbangkan Emisi CO2 sebanyak 275 juta ton per tahun.
            Terjadinya Global Warming diakibatkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Pengelolaan hutan yang salah dan menyebabkan hutan tropis hancur serta tidak memberikan manfaat yang signifikan baik bagi pemerintah maupun bagi penduduk di sekitarnya. Yang mengeruk keuntungan adalah pengusaha yang secara semena-mena telah menghancurkan hutan yang menjadi tempat menyimpan air dan penghasil oksigen bagi mahluk hidup dan tempat hidup flora dan fauna. Pengelolaan yang salah menyebabkan bencana banjir dan dampak lingkungan lain, rakyat yang sudah miskin tetap miskin dan bahkan menjadi lebih miskin karena hutannya sudah hancur. Bertambahanya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin sudah terjadi sekarang. Selain itu penyebab utamanya adalah adanya konsumsi yang berlebihan. Bukan oleh 80% penduduk miskin di 2/3 belahan bumi, tetapi oleh 20% penduduk kaya yang mengkonsumsi 86% dari seluruh sumber alam dunia. Program konversi minyak tanah menjadi gas juga dapat diambil sebagai contoh bahwa ketidaksiapan pemerintah secara infrastruktur dan juga sosialisasi, menyebabkan banyak orang desa menggunakan lagi kayu bakar dengan merambah hutan, karena untuk memasak mereka sulit memperoleh minyak tanah dan gas, serta harga gas terus membumbung tinggi. Kampanye dalam rangka Pemilu juga memacu kerusakan lingkungan, karena penyumbang dana pemilu bisa jadi disumbang oleh pengusaha pembalakan hutan liar sebagai upaya pencucian uang.
            Situasi seperti ini bahkan menjadi lebih buruk lagi dikarenakan banyak dan luasnya areal hutan alam menurun, begitu juga dengan manfaatnya bagi masyarakat. Banyak tanaman liar yang juga komersial, telah dieksploitasi secara berlebihan. Cadangan hutan dan area yang dilindungi oleh pemerintah, dikelola oleh pihak yang dalam pengelolaannya tidak melibatkan komunitas setempat, sehingga mengakibatkan konflik sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi. Banyak spesies tumbuh-tumbuhan yang manfaat potensialnya belum diketahui, tetapi spesies tersebut telah berkurang pada tingkat yang membahayakan dan punah lebih cepat dibandingkan laju pengumpulan tumbuhan tersebut untuk dapat diteliti, dikenal dan diregenasikan kembali.
            Gaya hidup manusia modern juga menjadi penyebab rusaknya lingkungan. Sampah yang dihasilkan perumahan atau kota turut menyumbang kematian sungai yang mengaliri perkotaan. Bencana itu masih ditambah dengan tumbuhnya industri di sepanjang sungai yang sering digunakan sebagai sarana pembilasan dan pembuangan sampah industri. Hampir semua sungai di Indonesia mengalami tekanan kerusakan fungsi ekosistemnya.

2.
Dampak Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim
            Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di abad 21. Sejumlah bukti baru dan kuat yang muncul dalam studi mutakhir memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi 50 tahun terakhir disebabkan oleh tindakan manusia. Pemanasan global di masa depan lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Saat ini kita menghadapi bertambahnya suhu global yang tidak dapat dicegah lagi dan bahwa perubahan iklim mungkin sudah terjadi sekarang.
            Dalam Panel Antar Pemerintah Mengenai Perubahan Iklim yang diselenggarakan pada bulan Desember 1977 dan Desember 2000, badan yang terdiri dari 2000 ilmuwan tersebut menyebutkan sejumlah realitas yang terjadi saat ini, diantaranya :

» Mencairnya es di kutub utara dan selatan sebagai akibat dari pemanasan global menyebabkan dampak yang sangat besar, karena air mempunyai konsep bejana berhubungan, sehingga menyebabkan naiknya permukaan air laut rata-rata 0.57 cm/tahun yang dapat menyebabkan banyak pulau di Indonesia akan terendam dan tenggelam. Diperkirakan bahwa pada tahun 2050 seluruh pesisir Indonesia bakal tenggelam 0.28 – 4.17 meter.
Bahkan di DAS Citarum 26 ribu hektar kolam dan 10 ribu hektar sawah terancam terendam air laut,
» Curah hujan rata-rata naik 2-3%, tetapi ada di beberapa tempat di Indonesia yang justru menurun. Serangan angin kencang yang sebelumnya jarang terjadi menjadi lebih sering. Musim hujan menjadi berubah dan selalu terlambat, hal ini menyebabkan petani di beberapa tempat seperti di Subang dan Pati gagal panen. Musim hujan juga menjadi lebih pendek, sebagaimana yang dirasakan di Manggarai – NTT.
» Suhu rata-rata udara di Indonesia naik 0.3 o C per tahun sejak tahun 1990.
» Terumbu karang menjadi rusak karena suhu air laut meningkat 0.2 – 2.5 derajat Celcius setiap tahun, bahkan di pulau Pari – Kep. Seribu terjadi pemutihan 50% terumbu karangnya.
» Kesuburan tanah pertanian merosot hingga 2-8%, sehingga produksi padi menurun 4% per tahun.
Pasokan beras lokal di Karawang dan Subang menurun 95%, dan produksi jagung menurun 59% per tahun. Produksi kacang-kedelai turun 10% per tahun.
» Permukaan tanah turun 0.8 cm per tahun
» Bencana-bencana alam lebih sering terjadi dan lebih dahsyat seperti gempa bumi, banjir, angin topan, siklon dan kekeringan akan terus terjadi. Bencana badai besar terjadi empat kali lebih besar sejak tahun 1960.
» Suhu global meningkat sekitar 5 derajat C (10 derajat F) sampai abad berikut, tetapi di sejumlah tempat dapat lebih tinggi dari itu.
» Permukaan es di kutub utara makin tipis.
» Penggundulan hutan, yang melepaskan karbon dari pohon-pohon, juga menghilangkan kemampuan untuk menyerap karbon.
» 20% emisi karbon disebabkan oleh tindakan manusia dan memacu perubahan ilim.
» Sejak Perang Dunia II jumlah kendaraan motor di dunia bertambah dari 40 juta menjadi 680 juta; kendaraan motor termasuk merupakan produk manusia yang menyebabkan adanya emisi carbon dioksida pada atmosfer.
» Selama 50 tahun ini kita telah menggunakan sekurang-kurangnya setengah dari sumber energi yang tidak dapat dipulihkan dan telah merusak 50% dari hutan dunia.
» Negara-negara miskin akan dilanda kekeringan dan banjir, dimana sekitar tahun 2020 penduduk dunia akan terancam bahaya kekeringan dan banjir dan akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim karena letak geografisnya serta kekurangan sumber alam untuk penyesuaian dengan perubahan dan melawan dampaknya.
» Biaya tahunan untuk menangkal pemanasan global dapat mencapai 300 miliar dollar, 50 tahun ke depan jika tidak diambil tidakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jika pemimpin politik kita dan pembuat kebijaksanaan politik tidak bertindak cepat, dunia ekonomi akan menderita kemunduran serius. Selama dekade lalu bencana alam telah mengeruk dana sebesar 608 milliar dollar.
» Panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global (Wakil PBB untuk Program Lingkungan Hidup pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko November 2001)
» Para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air. Penemuan baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari rakyat pedesaan di negara berkembang sudah mengalami dan menderita kelaparan dan gizi buruk tersebut. Pengungsi akibat lingkungan hidup sudah berjumlah 25 juta di seluruh dunia



D.    SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LINGKUNGAN HIDUP

            Mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup, dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 mengatur mengenai sangsi berupa sanksi Administrasi diatur oleh Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 dan sanksi Pidana diatur oleh Pasal 41 sampai dengan Pasal 48. Penggunaan sangsi administrasi adalah merupakan sebagai hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hudup, yang berupa pencabutan perizinan usaha/kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan berakibat usaha/kegiatan tersebut berhenti secara total, dengan berkewajiban memulihkan kembali lingkungan hidup yang telah tercemar tersebut. Dapat dikenakan pula sanksi pidana adalah merupakan sebagai hukuman yang dilakukan dengan sengaja, kealpaannya atau informasi palsu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau pengrusakan terhadap lingkungan hidup dapat di pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau sampai seberat-beratnya15 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- atau sampai sebesar Rp. 500.000.000,- sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha lingkungan hidup. Telah diuraikan diatas bahwa terhadap masalah dampak pencemaran, akibat, landasan hukum serta social kontrol pencemaran terhadap lingkungan hidup adalah merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus didalam kehidupan manusia.
             Jika masalah-masalah tersebut diabaiakan maka akan mengakibatkan bencana yang tidak dapat dihindari atau dicegah oleh manusia, walaupun dengan tekhnologi yang modern sekalipun, mengingat pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah rusak akibat pencemaran memerlukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk melakukan tindakan pemulihkan lingkungan hidup tersebut. Walaupun sudah terdapat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang merupakan sebagai payung hukum yang membatasi segala tindak tanduk pelaku usaha atau kegiatan dengan diatur pula mengenai sanksi administrative dan sanksi pidananya, akan tetapi tetap harus diperhatikan pula dengan tidankan koordinasi dengan dasar surat keputusan bersama antara menteri lingkungan hidup, Menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan Kapolri untuk melakukan pemantauan terhadap lingkungan hidup Dan berdasarkan suatu kebijakan secara internal merupakan sebagai kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dengan UU No. 23 Tahun 1997, akan tetapi secara eksternal harus ikut sertanya instansi-instansi yang terkait, seperti disebutkan diatas agar terciptanya lingkungan hidup yang terhindar dari pencemaran disegala sector seperti penebangan hutan baik legal maupun ilegal, pencemaran limbah kimia dari rumah sakit/pabrik kimia, pemboran gas alam dan lain-lain. Masalah ini harus dilakukan pemantauan oleh instansi terkait, yang masing-masing mempunyai tanggung jawab terhadap pencegahan pencemaran lingkungan hidup, maka akan dapat dimungkinkan akan terhindarnya dari berbagai macam bencana seperti bencana banjir, longsong, polusi terhadap bahan kimia maupun polusi udara akibat industri-industri maupun kendaran bermotor.
            Sebagai upaya untuk menganalisa permasalah baik secara internal maupun secara eskternal terhadap permasalahan : bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup dan bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana.

E.     UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

            Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
            Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
            Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
            Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
            Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
            Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:

a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
            Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
            Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
            Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
            Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.




c. Pelestarian hutan
            Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai
            Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
            Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
            Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
            Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.



DAFTAR PUSTAKA

0 comments:

Post a Comment