BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan
baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu
sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan
dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung
jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan
internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah
perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun
ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap
format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk
menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat
benar-benar efektif.
Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerahsebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerahprovinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerahkota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah
kota mempunyaipemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga?
2. Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan?
3. Bagaimana system pemerintahan di tingkat Provinsi?
4. Bagaimana struktur organisasi pemerinatahan provinsi?
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Lembaga Pemerintahan
Lembaga
negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah tunggal atau
seragam. Di dalam kepustakaan Inggris, untuk menyebut lembaga negara di gunakan
istilah Political instruction, sedangkan dalam terminologi
bahasa Belanda terdapat istilah staat organen. Sementara itu, bahasa Indonesia
menggunakan lembaga negara atau organ negara.
1.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI)
(1997:979-58), kata lembaga, yaitu lembaga pemerintah yang diartikan
’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan
diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan
pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan
legislatif)’.
2.
Hans Kelsen dalam bukunya
General Theory of Law and State menguraikan bahwa “Whoever fulfills a
function determined by the legal order is an organ”, artinya siapa saja
yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal
order) adalah suatu organ. Dalam pengertian yang luas ini organ negara itu
identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam
konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau
jabatan umum (public officer) dan pejabat publik atau pejabat umum (public
officials).
Di samping
pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ
negara dalam arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu
dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum
tertentu. Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan
tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan
pengadilan.
B. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah
bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang
yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam
beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau
badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang
mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit
dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan,
sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan
yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur
jalannya suatu sistem pemerintahan.
Menurut
Prof. Ermana Suradinata Pemerintah adalah lembaga atau
badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan
yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
C.
Sistem Pemerintahan di tingkat Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di
bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda
provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di
kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provinsi. Dalam
pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing
provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masingmasing provinsi dibagi atas
kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun,
setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian
yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran
bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan.
Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang
terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul,
serta 1 kota yaitu Yogyakarta.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh penduduk
provinsi melalui pemilihan umum kepala daerah. Gubernur memiliki kedudukan
ganda, maksudnya adalah gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi
dan gubernur sebagai kepala daerah otonom. Dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan
gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab
kepada rakyat melalui DPRD provinsi.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
1.
Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.
Koordinasi penyelenggaraan
urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.
Koordinasi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
4.
Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan
kepada APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan pemerintah.
Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur diatur juga dalam peraturan
pemerintah.
Gubernur
dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
1.
Mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Memegang teguh Pancasila dan
UUD 1945.
3.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
4.
Meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
5.
Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman
masyarakat.
6.
Bersama dengan DPRD provinsi
membuat peraturan daerah.
7.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan
dalam skala provinsi yang meliputi:
-
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
-
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
-
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
-
Penyediaan sarana dan prasarana
umum.
-
Penanganan bidang kesehatan.
-
Penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi sumber daya manusia potensial.
-
Penanggulangan masalah sosial
lintas kabupaten/kota.
-
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota.
-
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
-
Pengendalian lingkungan hidup.
-
Pelayanan pertanahan termasuk
lintas kabupaten/kota.
-
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
-
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
-
Pelayanan administrasi
penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
-
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
-
Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Urusan
pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah
yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi
bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama -
sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD).
Sedangkan
fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang - undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur,
serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1.
Membentuk perda yang dibahas
dengan gubernur.
2.
Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD
bersama dengan gubernur.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan perda dan peraturan perundang - undangan lainnya.
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/ wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
5.
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Dalam
menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:
1.
Hak interpelasi, hak DPRD untuk
meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
yang penting dan strategi serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.
Hak angket, adalah hak DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat, adalah
hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terjadi di daerah.
Perangkat daerah provinsi
terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
E.
Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Berikut ini contoh struktur organisasi pemerintahan provinsi :
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki
tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal
ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang
bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina,
mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
DPRD mengatur (regelling)
urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah
mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah
diundangkan dalam Berita Daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin
oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Sekretariat
Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina
pengawai negeri sipil di daerahnya.
Lembaga
Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor
atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan,
kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala
daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah
provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana
dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan
wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:
1.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
2.
Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
3.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab
kepada Presiden.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lambaga
pemerintahan adalah suatu organisasi pemerintahan yang menjalankan seperangkat
system pemerintahan yang telah tersusun secara sistematis dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku di Negara tersebut.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi, dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, dan kabupaten
mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang - undang..
Pemerintahan
provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah
provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi yaitu gubernur dan perangkat
daerah provinsi. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah.
0 comments:
Post a Comment